Pemerintah Tegaskan Tak Mau Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menegaskan tidak akan ada relaksasi ekspor mineral mentah.
Dikarenakan hasil nilai tambah dari produk mineral mentah, yang diekspor, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan di dalam negeri. Program hilirisasi mineral merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) Sudirman Said, seperti dikutip dari situs kementerian ESDM di Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.
"Kebijakan hilirisasi tetap 'dipegang' karena dasarnya Undang-undang (Pertambangan Mineral dan Batubara) nomor 4 Tahun 2009, selama undang-undang itu belum direvisi maka yang akan kita pegang adalah undang-undang," ujarnya.
Disebutkan, pemerintah akan terus menjalankan program hilirisasi produk-produk pertambangan. Hilirisasi akan membawa bangsa Indonesia menjadi negara industri yang tidak hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Hilirisasi juga akan mengubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif.
Seperti diketahui UU No.4 Tahun 2009 melarang ekspor mineral dalam bentuk mentah dan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah hasil tambang di dalam negeri dan membangun pabrik pengolahan mineral atau smelter.
Akan tetapi merosotnya harga komoditas tambang saat ini telah menyebabkan perusahaan-perusahaan tambang mengalami tekanan keuangan, sehingga menyebabkan perusahaan tak mampu membangun smelter. Mereka pun meminta pemerintah merelaksasi aturan pelarangan eskpor mineral mentah.
"Kita berempati pada para pelaku usaha yang mengalami tekanan cash flow (keuangan), tapi kita juga ingin menghormati atau memberi apresiasi kepada pengusaha yang sudah membangun smelter," katanya.
Sudirman, menyatakan pemerintah tidak buru-buru melakukan relaksasi ekspor mineral dan ingin meminta pertimbangan dari parlemen terkait kondisi pasar ini.
"Jadi harus ketemu satu kompromi nanti, tapi jangan buru-buru kita melakukan relaksasi karena itu akan direspon negatif. Jadi pegangan kita ndang-undang, selama undang-undang belum direvisi maka kita akan dorong terus kebijakan hilirisasi," ucap Sudirman. (ren)