Pemda Perlu Tetapkan Zona Aman Kawasan Perumahan
Jumat, 11 Maret 2016 - 17:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Pemerintah daerah (Pemda) ke depan perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Baca Juga :
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
“Dengan adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto, seperti dilansir dari laman Kementerian PU, Jumat 11 Maret 2016.
Menurutnya, Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini, dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat.
Lebih lanjut ia menerangkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut ia menerangkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (ren)