Bos Lion Ungkap Asal Muasal Perjanjian Bandara Halim

Ilustrasi/Maskapai Lion Air
Sumber :
  • Anhar Rizki Affandi / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Bos Lion Air Group, Edward Sirait, membeberkan asal muasal perjanjian terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Sengketa terkait pengelolaan bandara itu kembali mencuat usai beredarnya informasi penolakan Peninjauan Kembali (PK) pihak PT Angkasa Pura II (persero) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Edward menegaskan,  pihaknya tidak pernah menyatakan akan mengambil alih kelola bandara tersebut. Hal itu tidak mungkin, sebab, anak usahanya yaitu PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) juga tidak memiliki status sebagai pengelola atau disebut Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
 
"Perlu saya tegaskan, soal Halim itu kerjasama kami ya sewa menyewa, tidak ada sama sekali untuk pengalihan kepemilikan, kerjasama sewa menyewa itu sudah kami mulai dari tahun 2005," kata Edward di Batam, Jumat 11 Maret 2016.
 
Baca juga:
 
Pada waktu itu, terang dia, Grup Lion meneken kontrak kerjasama dengan pihak Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) TNI melalui anak usahanya PT ATS. Kala itu perjanjian dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Lion Air 12 Jam Delay, Ratusan Penumpang Terlantar
 
"2005 itu perjanjian sewa menyewa lahan seluas 21 hektare, dan sebenarnya lahan itu adalah terminal dan apron itu, itu perjanjiannya," kata dia.
Lion Air: Penerbangan 'Delay' karena Masalah Operasional
 
Ia menjelaskan, latar belakang pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Inkopau waktu itu adalah keinginan perusahaan untuk bisa melakukan penambahan kapasitas penerbangan dari Jakarta ke daerah lain, maupun sebaliknya. Sebab, diperkirakan kapasitas Bandara Soekarno Hatta butuh ditopang oleh bandara alternatif lain.
Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol
 
Baca juga:
 
"Makanya kami kerjasama dengan inkopau yang notabenenya  dalam UU yang berlaku waktu itu diperbolehkan, artinya tidak ada yang melanggar," kata dia.
 
Setelah itu, ia menjelaskan ada UU baru yang dikeluarkan, salah satunya UU TNI. Namun katanya, semua tetap melalui proses yang sesuai dan diatur oleh peraturan dari Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan.
 
"Jadi intinya kami tidak ada pengalihan kepemilikan, kalau saya bicara sejarah sebenarnya saya malu menceritakan, karena waktu itu ditanya dari TNI AU ke AP (Angkasa Pura) II ini bagaimana, mereka bilang kami enggak (kelola), kita rugi di situ, " cerita dia
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya