Usut Korupsi Sektor Keuangan, KPK Rekrut Penyidik dari OJK

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meneken nota kesepahaman kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, untuk mendukung agar kerja sama tersebut berjalan dengan baik, maka dibutuhkan penyidik-penyidik KPK yang mengerti tentang industri jasa keuangan.

"Itu pasti, kami ingin mempunyai penyidik dengan keahlian spesifik tentang jasa keuangan yang tidak dimiliki oleh penyidik selama ini. Untuk itu, kami perlu pendidikan dari OJK dan otoritas keuangan yang lain," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.

Agus menuturkan, nantinya penyidik-penyidik KPK yang akan ditempatkan khusus di industri keuangan, akan menjalankan pendidikan dari OJK secara intensif.
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Tak hanya itu, KPK juga akan meminta OJK menempatkan karyawannya di KPK. Nantinya, karyawan OJK tersebut akan menjadi penyidik independen di KPK. "Perlu ada penyidik independen, selama ini kan penyidik yang dari Kepolisiaan dan Kejaksaan. Penyidik independen itu perlu, karena ini ranah yang khusus."
KPK Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Suap Bupati Subang

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan menyambut baik hal itu. Dia siap untuk menyerahkan karyawannya untuk menjadi penyidik independen di KPK. "Rencananya bisa, kalau dibutuhkan, nanti kami akan serahkan."
OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

(mus)
Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016