Dana Perumahan di Indonesia Butuh Rp500 Triliun per Tahun
Kamis, 10 Maret 2016 - 13:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia mencapai Rp500 triliun per tahun.
“Diperkirakan dana awal yang dapat terkumpul dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebesar Rp50 triliun, tetapi untuk kebutuhan perumahan per tahunnya dibutuhkan dana sebesar Rp500 triliun," ujar Maurin, dikutip pada dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Maret 2016.
Dia memperkirakan, ke depan membeli rumah atau pemenuhan kebutuhan perumahan akan semakin sulit.
“Dalam melihat masalah perumahan, kita harus memperluas wawasan seperti apakah masalah perumahan itu. Masalah perumahan pasti jauh lebih sulit dari sekarang dan tidak bisa ditangani dalam jangka waktu pendek. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Tapera dan program sejuta rumah untuk menangani masalah perumahan," ungkap Maurin.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy, menyanggupi untuk membantu mewujudkan program sejuta rumah.
“Kami merasa terpanggil untuk membangun perumahan bersubsidi. Untungnya memang sedikit, tapi ini adalah suatu kewajiban dan kami juga melihat ada potensi bisnis di situ. Karena itu, REI siap membantu membangun perumahan untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) apabila ada demandnya," ujar Eddy.
Baca Juga :
2016, Pembangunan Rumah Baru Capai 28.288 Unit
Maurin menambahkan, salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah adalah sinergitas.
“Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang, dan stakeholder lainnya," kata Maurin.
Maurin mengungkapkan, kesiapannya untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang–Undang Tapera.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat, apabila di kemudian hari adanya gugatan dari pihak luar. Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya