Mahyudin: Rekonsiliasi Upaya Menyatukan Berbagai Fraksi
VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR RI yang juga politisi Golkar Mahyudin mengatakan bahwa 29 Februari 2016 Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tiga orang tergugat, yaitu Zainuddin Amali (Sekjen DPP), Mohammad Bandu (DPP II Jakarta Utara) dan Yasonna Laoly (Menkumham).
"Artinya kepengurusan hasil Munas Bali sah secara legal konstitusional. Tiada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mengesahkannya. Reaksi Menkumham Yasonna Laoly yang menyesali keluarnya putusan MA tersebut justru patut dipertanyakan. karena Indonesia adalah negara hukum dimana putusan hukum adalah yang tertinggi dari semua warga negara sebagai objek hukum harus mematuhinya," ujarnya, Selasa 8 Maret 2016.
Ia menambahkan, terlepas dari berbagai catatan negatif terkait tidak demokratisnya Munas Bali, namun pelaksanaannya sesuai AD/ART partai Golkar.
"Semua persyaratan legalitas formal pun sudah terpenuhi. Sejatinya Menkumham harus segera mengeluarkan surat keputusan pengesahan dan membatalkan SK perpanjangan Munas Riau yang tak memiliki dasar lagi. Sebagai catatan, segala keputusan partai Golkar harus melewati pengambilan keputusan berjenjang, seperti Munas, Rapimnas, dan rapat pleno. Sementara SK perpanjangan Munas Riau adalah inisiatif pemerintah, sama sekali bukan atas permintaan partai Golkar," katanya.
Ia megatakan, rekonsiliasi sebagai upaya menyatukan berbagai faksi yang ada di partai Golkar sepenuhnya hak-hak kader.
"Sesuai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada akhir Januari 2016, ARB diberi amanah untuk secepatnya melaksanakan Munas. Sebagai seorang negarawan, ARB pasti akan mengambil keputusan bijak demi kebaikan seluruh kader, agar konflik ini segea berakhir," katanya.
Terkait waktu dan tempat, menurutya keputusan itu sepenuhnya ada di tangan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
"Golkar sejatinya memerlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, termasuk pembentukan tim transisi. Kader-kader yang berkepentingan terhadap eksistensi partai di masa depan memiliki kepentingan untuk mengawal terjadi rekonsiliasi secara mulus dan perlahan," ujarnya. (rin)