Pemerintah Targetkan Tabungan Perumahan Berlaku 2018

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan merealisasikan implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018. 

 
“Keyakinan kami bahwa Tapera dapat direalisasikan pada tahun 2018, karena ada tindakan dan action plans," ujar Maurin, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2016. 
 
Dia menjelaskan, salah satu tindakan atau action plans yang sedang ditempuh oleh pemerintah, adalah menyusun Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU Tapera. 
 
Dia memaparkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera, meliputi PP, Peraturan Badan Pengelola Tapera, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. 
 
Garap Rumah Murah, IFC Suntik Ciputra Ratusan Miliar
Selanjutnya, dalam rangka realisasi UU Tapera, kata dia, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui PP. 
 
Dana Perumahan di Indonesia Butuh Rp500 Triliun per Tahun
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," ujar Maurin.
 
Garap Rumah Murah, Pengembang Daerah Harus Lebih Proaktif
Dia menuturkan, keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, pekerja mandiri, dan pekerja asing, yang telah memegang visa dan bekerja di Indonesia. 
 
Menurutnya, bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum, keanggotaan Tapera bersifat suka rela. 
 
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut–turut," ungkapnya.  
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya