Pemerintah Targetkan Tabungan Perumahan Berlaku 2018
Selasa, 8 Maret 2016 - 16:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengatakan bahwa pemerintah menargetkan merealisasikan implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018.Â
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Â
“Keyakinan kami bahwa Tapera dapat direalisasikan pada tahun 2018, karena ada tindakan dan action plans," ujar Maurin, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2016.Â
Baca Juga :
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Â
Dia menjelaskan, salah satu tindakan atau action plans yang sedang ditempuh oleh pemerintah, adalah menyusun Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU Tapera.Â
Â
Dia memaparkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera, meliputi PP, Peraturan Badan Pengelola Tapera, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden.Â
Â
Selanjutnya, dalam rangka realisasi UU Tapera, kata dia, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui PP.Â
Â
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," ujar Maurin.
Â
Dia menuturkan, keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, pekerja mandiri, dan pekerja asing, yang telah memegang visa dan bekerja di Indonesia.Â
Â
Menurutnya, bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum, keanggotaan Tapera bersifat suka rela.Â
Â
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut–turut," ungkapnya. Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â