Ketua BPK Lapor SPT Pajak Pakai e-Filing
Senin, 7 Maret 2016 - 15:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, beserta jajaran pimpinan BPK lainnya hari ini, Senin, 7 Maret 2016, telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online, dengan menggunakan e-filing.
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Baca Juga :
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
Menurutnya, penyampaian SPT melalui e-filing ini merupakan bentuk dukungan BPK atas upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal.
"e-Filing ini pada hakikatnya lebih mudah. Jadi, sudah ada 25 juta yang melapor punya NPWP (nomor pajak wajib pajak) pribadi. Baru tahun lalu kita tercapai penerimaan pajak Rp1.066 triliun. Saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan target tahun ini tercapai," kata Harry, di Jakarta.
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, yakni pelaporan SPT secara online melalui e-filling.
Fasilitas e-filing dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan wajib pajak sarana pelaporan pajak yang mudah, cepat, dan aman.Â
Selain pimpinan BPK, pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta beberapa menteri dan kepala daerah juga telah menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT.
Harry mengungkapkan, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Untuk itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.
"Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online melalui e-filing. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui portal Ditjen Pajak," tutur dia.
Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Adapun, seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Seluruh fasilitas perpajakan online seperti SPT e-filling dapat melalui akses di website https://djponline.pajak.go.id.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Fasilitas e-filing dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan wajib pajak sarana pelaporan pajak yang mudah, cepat, dan aman.Â