Komisi III: Pemberian Deponering Agak Ganjil
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Komisi III DPR menerima masukan Forum Masyarakat Peduli Penegakkan Hukum terkait kebijakan Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara atau deponering kasus dua mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Memang pemberian deponering itu agak ganjil sehingga itu menjadi perhatian anggota DPR khususnya Komisi III DPR," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo saat menerima FMPPH, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin 7 Maret 2016.
Ia mengatakan perhatian anggota DPR itu untuk merespon dengan mengajukan hak interpelasi dan hak angket terkait kebijakan Kejaksaan Agung tersebut.
Bambang mengatakan hak interpelasi dan hak angket sesuai Undang-Undang nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sepenuhnya menjadi hak anggota.
"Jika ada 25 anggota DPR mengajukan hak interpelasi bisa mendorong hak angket, ini bukan Komisi III tapi hak yang melekat pada anggota," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai ada kejanggalan dalam pemberian deponering tersebut dan sejak awal Jaksa Agung menyatakan siap melanjutkan kedua kasus itu ke pengadilan namun faktanya dikeluarkan deponering.
Nasir mengatakan, kedepan perlu dicermati UU Kejaksaan, jangan sampai ada kewenangannya diimplementasikan secara sewenang-wenang.
"Jangan sampai lebih banyak kepentingan politiknya daripada kewenangan hukum," katanya.
Dia meminta Kejagung menjelaskan alasan pemberian deponering itu agar publik tidak bertanya-tanya.
"Apakah ada mandat dari Presiden kepada Jaksa Agung, nanti bisa dilanjutkan hak angket," katanya.
Dia menegaskan, FMPPH mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket meminta keterangan dan penyelidikan terhadap dua keputusan Jaksa Agung.
Kedua keputusan itu menurut dia, pertama Jaksa Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas tersangka Novel Baswedan dan deponering atas tersangka Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.
"Kami juga mendesak DPR melakukan revisi UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan khususnya pasal 35 huruf c tentang Tugas dan Wewenang Jaksa Agung," katanya. (rin)