Delapan Cluster Kilang Mini Siap Ditenderkan
Senin, 7 Maret 2016 - 14:21 WIB
Sumber :
- Pertamina
VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait pembangunan kilang mini. Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangunan Kilang ditargetkan akan terbit pada bulan Juni mendatang.
Baca Juga :
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, untuk membangun kilang mini ini, PT Pertamina tetap diprioritaskan. Sebab, perusahaan pelat merah tersebut merupakan perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
"Sebenarnya juga bisa lelang, dan tentu kami tetap prioritaskan Pertamina itu pola kebijakan yang sedang kami susun, ini cukup dengan bentuk permen, karena perpres kilang sudah ada, jadi menyempurnakan," kata Wiratmaja di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin 7 Maret 2016.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada delapan cluster yang sudah di petakan oleh pihaknya. Yaitu, cluster I di Sumatera Utara dengan kapasitas produksi sebanyak 3.617 Barel oil per Day (Bopd), cluster II di Selat Panjang Malaka dengan kapasitas produksi, 4.427 Bopd, cluster III di Riau dengan kapasitas produksi 2.391 Bopd, lalu cluster IV di Jambi dengan kapasitas produksi sebanyak 1.914 Bopd.
Kemudian, cluster V di sumatera Selatan dengan kapasitas produksi 3.947 Bopd dan cluster VI di Kalimantan Selatan sebanyak 3.539 Bopd. Kemudian, cluster VII di Kalimantan Utara sebanyak 8.059 Bopd serta cluster VIII dengan kapasitas produksi sebanyak 3.641 Bopd
Wirat menyampaikan, bagi badan usaha yang berminat untuk membangun kilang minyak mini tersebut lelang terbuka akan dilakukan. Pemerintah, kata dia, akan melakukan seleksi badan usaha terbaik untuk menggarap proyek ini.
"Pertamina nantinya juga dapat berperan sebagai offtaker produk BBM kilang mini yang dibangun oleh Badan Usaha selain Pertamina," tutur dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya