Rasio Penerimaan Pajak RI di Bawah Standar Negara ASEAN
Senin, 7 Maret 2016 - 10:11 WIB
Sumber :
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, rasio penerimaan perpajakan (
tax ratio
) Indonesia yang saat ini berada di kisaran 11 persen masih berada di bawah standar negara-negara ASEAN dan Organisation on Economic Cooperation and Development (OECD).
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Bambang berharap, ke depan tax ratio dapat meningkat menjadi 13-14 persen.
“Bagaimanapun tax ratio 11 persen untuk negara seperti Indonesia ini sangat di bawah standar. Karena di bawah standarnya ASEAN, apalagi OECD. Jadi kami masih perlu mengupayakan dalam beberapa tahun ke depan, tax ratio itu harus naik dua sampai tiga angka dari sekarang, menuju 13-14 persen,” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin, 7 Maret 2016.
Karena itu, Bambang berharap, jajaran Direktorat Jenderal Pajak dapat segera menentukan strategi untuk mengejar tax ratio pada kisaran 13-14 persen.
“Tolong dilihat bagaimana tax rationya ditingkatkan, dari situ diterjemahkan ke dalam rupiahnya. Nah, dari terjemahan dalam rupiahnya itu, maka saya harapkan dari kantor pusat sampai kanwil (kantor wilayah) sampai KKP (kantor pelayanan pajak) itu sudah tahu strategi apa yang dilakukan,” katanya menambahkan.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Bagaimanapun tax ratio 11 persen untuk negara seperti Indonesia ini sangat di bawah standar. Karena di bawah standarnya ASEAN, apalagi OECD. Jadi kami masih perlu mengupayakan dalam beberapa tahun ke depan, tax ratio itu harus naik dua sampai tiga angka dari sekarang, menuju 13-14 persen,” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin, 7 Maret 2016.