Ini Tiga Dokumen Penting Bagi Pemilik Hunian

Ilustrasi dokumen
Sumber :
  • Dokumentasi Rumahku.com

VIVA.co.id - Sudah tahukah Anda ada tiga dokumen penanda sahnya legalitas suatu objek berupa benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan? Dokumen tersebut adalah sertifikat, izin mendirikan bangunan (IMB), dan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB).

Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda dan dikeluarkan oleh instansi yang berbeda pula. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT-PBB menjadi urusan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP), karena berhubungan dengan pajak, dan IMB merupakan urusan dari pemerintah daerah setempat lewat Dinas Perizinan Bangunan.
 
Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
Tak sedikit orang yang keliru akan ketiga dokumen yang sangat penting. Idealnya, ketiga dokumen ini menyertai setiap bangunan yang didirikan agar tak ada sengketa ke depannya. 
 
Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
Berikut ulasan ketiga dokumen itu.
 
Sertifikat
 
Sertifikat menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dicetak oleh BPN sebanyak dua rangkap. Satu rangkap disimpan di BPN dan satu lagi diserahkan pada masyarakat sebagai tanda kepemilikan atas tanah dan bangunan.
 
Sertifikat tanah ada bermacam-macam, namun yang paling tinggi statusnya di antara sertifikat lainnya adalah sertifikat hak milik (SHM).
 
IMB 
 
Mengenai IMB ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia wajib dilengkapi dengan IMB.
 
IMB memuat data bangunan secara terperinci, mulai dari peruntukan gedung, jumlah lantai, dan detail teknis lainnya. 
 
IMB terdiri dari beberapa jenis, yakni IMB bangunan umum non rumah sampai dengan delapan lantai, bangunan umum non rumah sampai dengan sembilan lantai atau lebih, dan IMB rumah tinggal.
 
SPPT PBB
 
SPPT diatur dalam UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT berisi besarnya utang atas pajak bumi dan bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak. 
 
SPPT hanya menentukan objek pajak yang dibebankan utang yang harus dibayarkan oleh subjek pajak. Perlu diingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan pajak.
 
Sedangkan PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan, besarnya pajak terutang bergantung dari keadaan objek, bisa berupa tanah dan atau bangunan.
Ilustrasi pasangan membeli rumah pertama

Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali

Semua orang tentu ingin memiliki rumah, apalagi bagi MBR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016