Deponering, Penegakan Hukum yang Dirobek Pedang Sendiri

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa pemberian deponering terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung HM Prasetyo menunjukan penegakan hukum yang dirobek oleh pedang adhiyaksa sendiri.

Abraham Samad Dampingi Said Didu di Polresta Tangerang: Beliau Simbol Perlawanan Oligarki

“Sepertinya di negeri ini ada warga kelas satu yang tidak boleh dihukum meskipun prosesnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kepastian dan keadilan hukum dirobek oleh pedang adhiyaksa,” ujarnya, Jumat 4 Maret 2016.

Menurutnya, meski keputusan itu merupakan hak opportunitas dari Jaksa Agung untuk mengesampingkan persoalan hukum seseorang, namun tentu akan ada dampak negatif yang akan ditimbulkan.

Saran Abraham Samad untuk Prabowo: Bentuk Ulang Pansel Capim KPK

“Meskipun ini adalah hak opportunitas Jaksa Agung tapi tetap saja akan menimbulkan kecemburuan keadilan," ujar politisi PKS ini.

Seperti diketahui Jaksa Agung akhirnya menerbitkan deponering perkara yang menjerat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Selain kepada keduanya Jaksa Agung juga memberikan deponering kepada penyidik KPK non aktif Novel Baswedan.  (rin)

Eks Ketua KPK Abraham Samad Ikut Aksi di Depan Gedung MK Selamatkan Konstitusi
Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Polisi Tidak Bisa Menahan Said Didu

Abraham juga meminta PSN PIK 2 harus melalui kajian yang mendalam.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024