Wapres: Kekuatan Negara Tergantung pada Pajak
Jumat, 4 Maret 2016 - 11:40 WIB
Sumber :
- Lilis Khalisotussurur / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, pada 1980, pajak hanya menjadi pendapatan nomor dua untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapatan pertama berasal dari minyak.
"Sekarang negara makin besar kebutuhan. Minyak makin kecil dari APBN kita. Peran pajak sangat penting. Dari APBN, pendapatan pajak 76 persen dari seluruh penerimaan," kata JK di Wisma Kalla, Makassar, Jumat 4 Maret 2016.
Wapres di Makassar dalam rangka menghadiri acara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2015 direksi Kalla Group dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Wisma Kalla.
JK berangkat dari Jakarta bersama rombongan pukul 06.30 WIB dan tiba di Makassar pukul 09.40 Wita. Setelah sampai, ia langsung disambut gubernur Sulawesi Selatan dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Menurut JK, saat ini kekuataan negara bergantung pada anggaran pajak. Karena itu, ekonomi harus kuat, sehingga semua pihak harus bekerja sebaik-baiknya. Sebab, pada akhirnya manfaat pajak akan kembali pada pembayar pajak.
"Karena kalau pengusaha untuk lancar usahanya butuh jalan. Mobil laku kalau jalan bagus. Harus ada pajak untuk selesaikan itu. Para pengusaha harus kerja. Pemerintah harus mendukung melancarkan investasi," kata dia.
JK juga menjelaskan, besarnya pendapatan daerah bergantung pada fasilitas layanan yang baik untuk pengusaha. Begitu pun sebuah negara yang kuat harus memiliki tentara yang kuat. Untuk memiliki tentara yang kuat diperlukan biaya, sehingga negara harus memiliki uang.
"Untuk punya uang harus bayar pajak. Rakyat harus berupaya. Untuk itu harus ada fasilitas. Fasilitas memerlukan uang. Putar terus," kata JK.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut JK, saat ini kekuataan negara bergantung pada anggaran pajak. Karena itu, ekonomi harus kuat, sehingga semua pihak harus bekerja sebaik-baiknya. Sebab, pada akhirnya manfaat pajak akan kembali pada pembayar pajak.