Deponering Seyogyanya untuk Selamatkan Pemberantasan Korupsi
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Rabu, 3 Maret 2016.
Prasetyo menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-undang, Pasal 35 huruf C UU Nomor 16Â tahun 2004 tentang Kejaksaan, untuk mengambil keputusan.
Prasetyo menjelaskan alasan dan pertimbangan deponering kasus kedua pimpinan KPK itu adalah untuk kepentingan umum. Ia juga mengaku sudah meminta pertimbangan kepada kepala lembaga tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri dan Ketua DPR. Ketiganya sepakat menyerahkan keputusan kepada Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III pernah memberikan pendapat agar Kejaksaan Agung tidak memberikan deponering kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," ujarnya, Jumat 4 Maret 2016.
Ia mengatakan Komisi III DPR menilai pemberian deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berbeda dengan yang diberikan ketika kasus Bibit-Chandra.
Menurutnya, Bibit-Chandra saat itu masih menjabat sebagai pimpinan KPK, apabila tidak segera di deponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pemberian diponering tersebut berbeda pada saat Kejaksaan Agung memberikan ke pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Pemberian diponering tersebut karena demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal mengatakan bahwa langkah Jaksa Agung sudah tepat. Hal ini dikarenakan dua orang mantan pimpinan KPK tersebut telah banyak berbuat untuk negara dalam hal pemberantasan korupsi.
"Saya kira sudah tepat Jaksa Agung mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, karena bagaimanapun mereka berdua adalah mantan pimpinan KPK yang telah banyak berbuat untuk negara dalam hal pemberantasan korupsi," katanya.
Ia menjelaskan tentunya keputusan ini dilandaskan semangat kegiatan pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi.
"Kita semua menyadari, tentu keputusan ini harus dilandaskan semangat kegiatan pemberantasan korupsi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang," ujar anggota Komisi IX ini.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk.
Sedangkan Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang, maka kasus yang menjerat pimpinan KPK tersebut dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan. (rin)