WNA Harus Bayar Iuran Tapera Tapi Tak Boleh Punya Rumah

Ilustrasi pekerja asing dari Asia
Sumber :
  • www.antaranews.com

VIVA.co.id - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ditargetkan efektif berlaku pada 2018 mendatang. Dalam skema UU itu, disebutkan bahwa Warga Negara  Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, juga akan dikenakan pungutan iuran setiap bulannya.

Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menyatakan, persyaratan utama bagi WNA yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program tersebut, adalah yang sudah tinggal selama enam bulan di tanah air dan memiliki visa untuk izin kerja. Peserta mendapatkan investasi tidak langsung yang bisa dicairkan saat pensiun kerja.
 
Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
"Masa sudah datang ke Indonesia, lalu bekerja dan mendapatkan penghasilan tidak mau gotong royong," ujar Maurin di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
 
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
Maurin menjelaskan, WNA yang bekerja di Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan iuran Tapera yang telah wajib mereka sisihkan setiap bulannya. Dijelaskannya, seluruh iuran yang sudah disisihkan tersebut akan dikembalikan beserta hasil investasinya setelah mereka tidak lagi bekerja di Indonesia. 
 
"Toh uangnya dikembalikan. Ini pengaturannya persis sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Maurin.
 
Maurin menegaskan, meskipun harus menyetor kepada negara untuk Tapera, namun orang asing tidak berhak mendapatkan rumah. Karena fokus utama program tersebut khusus untuk MBR.
 
"Disebutkan juga dalam UU itu, Mereka (WNA) memang diwajibkan untuk jadi peserta karena mencari nafkah di sini, di Indonesia. Tapi mereka tidak berhak dapatkan bantuan perumahan," tutur Maurin. 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya