Pemerintah Bentuk Komite Tabungan Perumahan
Kamis, 3 Maret 2016 - 17:04 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan efektif berlaku pada 2018.
Baca Juga :
Komite Tabungan Perumahan Rakyat Segera Dibentuk
Baca Juga :
Kadin Ingin Ada Insentif Jika UU Tapera Disahkan
Untuk mewujudkan hal itu, saat ini pemerintah tengah membentuk Komite Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, mengatakan, studi yang dilakukan selama ini akan terus didiskusikan dan dipegang oleh komite tersebut ke depannya. Tentunya, akan dipertimbangkan dari berbagai aspek.
"Dalam tempo paling lambat tiga bulan, Komite Tapera sudah dibentuk. Lalu, setelah dibentuk, dilakukan pembentukan komisioner, dan deputi komisioner," kata Maurin, di kantor Kementerian PUPR, Kamis, 3 Maret 2016.
Setelah membentuk komite, dia menjelaskan, diharapkan semua persiapan untuk pemberlakuan UU Tapera akan dipenuhi sesuai target.
Dia menuturkan, usulan pembentukan Komite Tapera berasal dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Menurut dia, setelah UU Tapera berlaku, baru Badan Pengelola Tapera mulai beroperasi. Dia memastikan, akan berupaya penuh untuk menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan dalam UU Tapera sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Badan Pengelola Tapera paling lambat harus beroperasi penuh dua tahun setelah diundangkan (tahun 2018), kami yang bertanggung jawab di sini. Kami komit dan melakukan komitmen, yang tentu akan bertanggung jawab ke level yang lebih tinggi, akan dimonitor oleh Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah membentuk komite, dia menjelaskan, diharapkan semua persiapan untuk pemberlakuan UU Tapera akan dipenuhi sesuai target.