Tuntut Gaji dan Pesangon, Mantan Pegawai Merpati Lapor DPR
Kamis, 3 Maret 2016 - 15:15 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Mitra Angela
VIVA.co.id - Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines, Sudiyarto, mengatakan telah melayangkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk meminta bantuan penuntutan hak normatif ribuan mantan pegawai Merpati.
Baca Juga :
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
Diketahui, total hak normatif 1.400 mantan pegawai Merpati mencapai Rp1,5 triliun. Namun, sejak dinyatakan bangkrut pada 2014, ribuan mantan pegawai itu belum menerima pesangon sepersen pun.
“Surat baru kami layangkan, kami akan ke sana lagi, agar ditindaklanjuti,” ujar pria yang akrab disapa Anto itu, saat konferensi pers di rumah makan Ciganea, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2016.
Baca Juga :
Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
Ribuan mantan pegawai Merpati itu dibantu oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Sadar (Grasi) mengambil langkah hukum.
Wakil Ketua DPP Grasi, I Wayan Swarna, menyebut pihaknya telah menyampaikan tiga kali somasi ke pengadilan mengajukan permohonan pailit. Pertama, pada tanggal 15 Januari 2016, lalu 25 Januari 2016 dan yang ketiga adalah pada 2 Februari 2016.
Tahapan yang Harus Dilalui Merpati Jika Ingin Terbang Lagi
Semua syarat harus terpenuhi sesuai UU No. 1 tahun 2009.
VIVA.co.id
15 November 2018
Baca Juga :