Pengemplang Pajak Harus Dikenakan Tarif yang Besar

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, pihaknya setuju dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jika pengemplang pajak dikenakan tarif yang besar.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Jangan sampai, lanjut Johan, pengampunan pajak dikenakan tarif rendah yang bisa menghilangkan rasa keadilan kepada wajib pajak.

"Ya harus tinggi dong. Dalam konteks ini hanya pembebasan sangsi. Jadi jangan samakan pengampunan pajak berlaku sama tarifnya, ga bisa," ujarnya di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Anggota Komisi IV Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  ini pun mengungkapkan kalau di negara lain tax amnesty tetap menerapkan tarif yang tinggi kepada pengemplang pajak. Mengingat, hal itu bisa membuat efek jera yang efektif ke depannya.

"Pph (pajak penghasilan) itu kan 10 persen, kalau mereka ikut tax amnesty tetap harus bayar 10 persen dan tidak akan dikenakan sangsi," ujarnya.  (rin)

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024