Kendalikan Permintaan Valas, BI Terbitkan Hedging Syariah

Ilustrasi mata uang.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Dalam upaya mengendalikan permintaan valuta asing (valas), Bank Indonesia kembali menerbitkan Peraturan BI 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah).

 
Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI, Edi Susianto, mengatakan selama ini permintaan terhadap valas jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran. 
 
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menekan nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, di tengah ketidakpastian ekonomi global.
 
"Pasar keuangan kita kondisi valasnya timpang. Permintaan lebih tinggi dari penawaran. Maka, langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan supply valas," ujar Edi, dalam sebuah diskusi di Kantor BI, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
 
Kurang Gesit, Rupiah Masih Sulit Menguat
Edi menjelaskan, upaya ini dilakukan karena posisi utang luar negeri yang tidak di-hedge secara utuh, kondisi neraca perdagangan, perlambatan dan ketidakpastian dari ekonomi global, sampai dengan pola kebijakan dari bank sentral Amerika Serikat (AS).
 
Menkeu Rombak Asumsi Nilai Tukar Rupiah di APBN-P 2016
Bahkan, menurutnya, tekanan pada kurs rupiah juga berpotensi berimplikasi terhadap beban pada postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), karena adanya kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik.
 
Pekan Ini Rupiah Bakal Terus Menguat, Ini Pendorongnya
"Implikasi juga terjadi pada pelaku usaha, karena akan ada risiko keuangan bagi mereka," katanya.
 
Sebagai informasi, dalam PBI tersebut diatur bahwa pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului oleh forward agreement atau transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang, dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.
 
Adapun, hal-hal yang harus tetap diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini adalah tidak untuk spekulatif, sehingga perlu underlying yang non-tradable, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, dan penyelesaian transaksi melalui penyerahan dana secara penuh.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya