Presiden Berwenang Lakukan Perpanjangan Freeport
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian BUMN Primus Yustisio mengaku belum mendengar kabar penugasan dua orang wakil Kementerian BUMN sebagai Tim Divestasi Saham PT Freeport oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sebelumnya, Rini mengutus Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha KemenBUMN, Aloysius Kiik Ro dan Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin untuk bergabung dengan Tim Divestasi Freeport untuk ikut menyelesaikan permasalahan divestasi perusahaan tambang tersebut.
“Saya belum dengar kabar itu. Saya enggak tahu sebelum beliau paparkan soal Freeport,” ujar Primus di DPR, Rabu 2 Februari 2016.
Politisi PAN ini berpendapat, lebih baik pemerintah tak perlu memperpanjang kontrak karya Freeport yang negosiasinya dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.
“Saya punya pendapat pribadi tidak perlu perpanjangan ngapain, 2021 sudah jatuh tempo dan jadi milik kita,” jelasnya.
Meski demikian, hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada Presiden. Namun, Primus mengingatkan agar pembantu Presiden dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said tidak “kegenitan” dengan mengisyaratkan perpanjangan kontrak ke Freeport. Apalagi, menjajakan aset negara kepada asing.
“Presiden punya wewenang lakukan perpanjangan. Tapi juga jangan kegenitan menteri-menterinya, Menteri ESDM yang bersangkutan jangan janjikan angin surga memang ini punya dia, harusnya dia berpihak pada Republik Indonesia. Ini punya rakyat aset negara jangan ditawarkan ke asing yang untungnya enggak sesuai dengan kerugian negara,” katanya. (rin)