Produk Dalam Negeri Dijamin Dapat Kemudahan Tender

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Produk dalam negeri dijamin tetap mendapat kemudahan dalam tender yang menggunakan dana-dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sepanjang tetap mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengatur untuk tender prasarana dan sarana tetap harus memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa 1 Maret 2016.

Harry mengatakan, kalau harganya ternyata lebih tinggi untuk produk dalam negeri dan sesuai dengan peraturan, maka dapat meminta rekomendasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar tetap dapat menggunakan produk tersebut.

Dia menambahkan, harus dipastikan produk dalam negeri tersebut memenuhi seluruh spesifikasi teknis dalam pengadaan barang dan jasa. Termasuk, kalau ternyata hanya disediakan satu penyedia jasa saja, maka harus ada pertimbangan dari KPPU.

Harry mengatakan, pengadaan barang dan jasa untuk prasarana/sarana di atas Rp200 juta juga dapat dilakukan penunjukan langsung, sepanjang sesuai peraturan yang berlaku di antaranya memang baru ada satu pemasok, serta merupakan produk paten.

Namun, dia menjelaskan, sebelum menggunakan mekanisme tersebut, tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, dan kementerian terkait memang harus proaktif, agar pelaksanaan penunjukan langsung dapat terlaksana. Apalagi, kalau nilainya besar.



Sementara itu, menurut Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tri Winarno, penunjukan langsung sesuai peraturan dan perundangan dapat dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana karena kondisi tertentu.

Seperti pembangunan gedung BPKP di Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Mamuju Sulawesi Barat, semuanya menggunakan penunjukan langsung untuk penggunaan konstruksi sarang laba-laba, karena sudah ada tolak ukurnya dari pembangunan gedung BPKP di kota Padang, Sumatera Barat.

Tri mengatakan, gedung BPKP Kota Padang pernah hancur akibat gempa waktu itu, kemudian dibangun kembali menggunakan konstruksi sarang laba-laba sebagai fondasi di zona gempa sesuai rekomendasi teknis dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Rekomendasi menyebutkan, konstruksi sarang laba-laba merupakan konstruksi ramah gempa yang cocok diaplikasikan untuk daerah gempa seperti kota Padang serta telah teruji saat gempa di Nanggroe Aceh Darusalam, Bengkulu, dan Padang.

Tri menjelaskan, sebelum melakukan penunjukan langsung, tim pengadaan terlebih dahulu harus mendapat justifikasi dari instansi teknis.

"Pertimbangan berikutnya, konstruksi sarang laba-laba merupakan produk paten yang dipegang PT Katama, sesuai dengan peraturan dan perundangan dimungkinkan untuk melaksanakan penunjukan langsung," tutur Tri.

Tri mengatakan, agar penunjukan langsung itu sesuai tata kelola pemerintahan yang bersih, maka semua tahapan proses harus dilaksanakan, terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus ada rekonstruksi sebelumnya.

Menurut dia, saat berbicara dalam forum yang diselenggarakan Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, prinsip tiga E dalam menetapkan HPS harus dipegang teguh, yakni ekonomis, efisien, dan efektif.

Tri mengatakan, baik penunjukan langsung maupun lelang, maka pejabat pembuat komitmen dapat membentuk tim teknis untuk menetapkan HPS, yang dapat mengacu kepada jurnal konstruksi, peraturan gubernur, serta kontrak sejenis.

"Peraturan mengharuskan dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN/APBD untuk melakukan survei sebelum menetapkan HPS, terutama dalam mencari pembanding dengan pekerjaan sejenis," ujarnya.

Banyak Kontrak Mundur, Laba Adhi Karya Turun