Buruh Ingin Iuran Tabungan Perumahan Berimbang
Selasa, 1 Maret 2016 - 17:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Serikat buruh mendukung keberadaan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan beberapa syarat. Salah satunya, mereka ingin iurannya bisa seimbang.
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
"Dipastikan besaran iuran, baik pengusaha maupun buruh, harus seimbang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal di Grand Cempaka Putih, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Â
Baca Juga :
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
Said mengatakan, mereka ingin ada besaran uang iuran yang sama antara pemerintah dengan buruh. Misalnya, iuran sebesar tiga persen ini terdiri atas pengusaha 1,5 persen dan buruh 1,5 persen.
Â
"Kami menolak iuran 2,5 persen buruh dan 0,5 persen pengusaha," kata dia.
Â
Kalau dirasa memberatkan, Said mengusulkan besar iuran yang sebesar tiga persen itu, terdiri atas 0,5 persen pengusaha dan 0,5 persen buruh.Â
Â
"Sisanya (itu) pemerintah dalam bentuk subsidi," kata dia.
Â
Syarat kedua, adalah peserta Tapera harus merupakan buruh yang mendapatkan upah minimum, bukan buruh yang mendapatkan upah di atas upah minimum provinsi (UMP).
Â
Syarat yang ketiga, adalah peserta bisa mengambil iurannya apabila masa kepesertaannya selama sepuluh tahun. Mereka juga usul, agar iuran ini bisa digabungkan dengan dana iuran jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di mana 30 persen dananya bisa dialokasikan untuk memiliki rumah.Â
Â
Pemerintah pun diminta untuk menyiapkan rumah bagi buruh yang ready stock.
Â
"Kalau digabung, buruh bisa bayar DP (down payment) rumah dan bayar cicilannya," kata dia.
Â
Syarat keempat, mereka juga meminta investasi tersebut tidak boleh digunakan untuk sektor apapun, kecuali untuk perumahan.
Â
Syarat kelima, pemerintah harus memberikan subsidi untuk rumah dalam program Tapera, misalnya subsidi untuk pembangunan perumahan dan subsidi bunga. Dengan begitu, diharapkan harga rumah bisa ditekan.
Â
"Kalau tidak bisa memenuhi, kami tolak," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kalau dirasa memberatkan, Said mengusulkan besar iuran yang sebesar tiga persen itu, terdiri atas 0,5 persen pengusaha dan 0,5 persen buruh.Â