Pemda Wajib Mencarikan Tempat Tinggal Penghuni Kalijodo
VIVA.co.id – Penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta merupakan hal yang benar. Pasalnya daerah itu merupakan kawasan terbuka hijau.
"Kalau soal itu kan tata ruang hal yang perlu adalah clean and clear, soal status tanahnya. Kedua soal tata ruang itu kan garis di sepanjang sungai harus ada jarak tidak boleh ada permukiman. Setidaknya di pinggir jalan sungai itu ada tanda infeksi di beberapa wilayah dan harus jadi ruang terbuka," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Menurutnya, jika melihat secara kasar Kalijodo itu antara status dan ruang terbuka hijau atau tata ruang itu kenal karena pinggiran sungai tidak boleh jadi tempat tinggal dan tempat kerja di terbuka, ujarnya.
Namun demikian, meskipun pada dasarnya penghuni Kalijodo tidak kantongi sertifikat hak milik, Pemda tetap bekewajiban mencarikan mereka tempat tinggal yang baru yang lebih layak.
"Harus dicarikan tempat tinggal yang layak, harus direlokasi karena mereka akan dipindahkan, jadi keberhakan mereka adalah keberhakan sosial Kalijodo 4,3 hektar," kata Fery.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal melihat efek setelah diberlakukannya penggusuran kawasan Kalijodo. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak lepas tangan.
"Hendaknya pemerintah jangan hanya sekedar menggusur, terlebih untuk PSK yang semestinya diberikan keterampilan," ujarnya.
Ia mengaku sangat mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan lahan yang ada di Jakarta, namun jangan sampai lupa banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan.
"Semoga ini jadi PR pemerintah dan kita semua, menciptakan Jakarta dan juga seluruh wilayah yang ada di Indonesia," katanya. (rin)