Kasus Bongkar Data iPhone, Hakim Menangkan Apple
- REUTERS/Beck Diefenbach
VIVA.co.id – Hakim magistrat di New York telah menolak permintaan pemerintah Amerika Serikat yang meminta Apple untuk membuka sistem keamanan iPhone. Hakim magistrat merupakan hakim yang menjalankan berbagai tugas peradilan di bawah pengawasan umum hakim distrik.
Putusan tersebut dengan demikian memenangkan Apple dalam memperjuangkan data privasi penggunanya. Laman Tech Radar, Selasa 1 Maret 2016 menyebutkan putusan itu terkait dengan kasus penjualan narkoba dan tidak terkait dengan permintaan FBI untuk membongkar sistem enkripsi iPhone 5c milik terduga teroris San Bernardino. Kasus perang panas FBI dan Apple terjadi di wilayah distrik California.
Diketahui, untuk membuka data iPhone kasus penjualan narkoba, pemerintah AS berpihak atas dasar undang-undang All Writs Act (AWA). Undang-undang ini memberi kewenangan kepada pengadilan federal AS untuk mengeluarkan surat perintah yang diperlukan untuk membantu yuridiksi dan menyetujui penggunaan surat perintah dan prinsip hukum.
Nah, ternyata AWA merupakan landasan yang juga dipakai FBI untuk untuk mendesak Apple membangun perangkat lunak khusus untuk bisa mengakses iPhone 5c yang digunakan teroris tersebut.
Dalam putusannya, hakim magistrat James Orenstein menyebutkan interpretasi pemerintah atas AWA terlalu luas, dan bisa inkonstitusional jika pemerintah ngotot melakukan keinginannya.
Putusan hakim tersebut menjadi bahasan menarik, karena dalam waktu dekat Kongres AS akan menentukan keputusannya tentang enkripsi.
Putusan hakim Orenstein itu disebutkan bukan hanya memenangkan Apple, tapi bagi industri keamanan digital.
"Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab dalam hal ini dan lainnya di seluruh negeri yaitu bukan apakah pemerintah harus memaksa Apple untuk membantu membuka perangkat tertentu," tulis hakim itu dalam putusannya.
Orenstein menuliskan, yang harus jadi perhatian adalah apakah aturan AWA bisa memecahkan masalah yang belum terjadi nantinya menjadi kontroversi di masa depan.
Sementara itu, laman Tech Crunch menuliskan putusan hakim di New York tersebut memang tak bersifat mengikat, tapi putusan itu bisa sangat memengaruhi penilaian hakim di California. Selain itu, putusan bisa dipakai Apple untuk senjata banding jika nanti kalah dengan FBI.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Apple menyebutkan AWA sebuah aturan terbatas dan mempertanyakan apakah perusahaan diharuskan untuk membangun backdoor dalam perangkat mereka. Isu ini menjadi persoalan hangat dan menjadi debat publik dan menarik perhatian Kongres AS yang rencananya akan memutuskan terkait polemik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, desakan FBI agar Apple membuka akses keamanan atau backdoor Apple guna menyelidiki data iPhone 5c yang digunakan oleh Syed Rizqan Farook, terdakwa peristiwa bom San Bernardino, Amerika Serikat. Kala itu, Desember 2015, serangan tersebut menewaskan 14 orang.
Permintaan FBI untuk memasuki sistem keamanan perangkat iPhone nantinya, untuk mencari informasi berharga tentang plot teror, apakah Farook beserta istrinya, Tashfeen Malik, menerima bantuan dari pihak lain yang belum terungkap oleh FBI.