UU No 39/2004 Tentang Tenaga Kerja di LN Perlu Direvisi
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa saat ini perlindungan TKI kita di luar negeri masih minim. Hal ini dinilai alasannya lebih banyak persoalan tanah air.
"Alasannya yang lebih banyak persoalan di tanah air. Oleh karena itu kita ingin membuat suatu revisi Undang-undang, yaitu No 39 tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia untuk Luar Negeri. Kita ingin memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih besar kepada TKI di luar negeri melalui pemerintah," ujarnya, Senin 29 Februari 2016.
Ia menyadari kalau dari sisi pemerintah saat ini memiliki dualisme di dalam kebijakan pengiriman pekerja di luar negeri yaitu dari Kemenaker dan BNP2TKI.
"Menurut Undang-undang 39 tahun 2004 Kemenaker sebagai regulator, mempunyai tugas membuat kebijakan-kebijakan mulai dari kerjasama penempatan, proses hukum, dan kemudian memberikan izin perusahaan. Sedangkan BNP2TKI tugasnya pengerahan dan bertindak sebagai operator," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam revisi itu akan membuat suatu Undang-undang bahwasanya nanti pemerintah lebih berperan besar dari swasta.
"Apakah nanti semua tanggungjawab kewajiban pengiriman tenaga kerja dilimpahkan ke Kemenaker atau BNP2TKI kita buat dengan tupoksi yang lebih besar lagi, nah itu yang kita bahas nanti, formulasinya seperti apa," kata politisi PPP ini.
Ia juga menuturkan, pada masa sidang yang akan datang, dalam Panja akan dibicarakan melalui fraksi-fraksi.
"Sampai saat ini masih silang pendapat, ada yang bilang BNP2TKI digabung ke Kemenaker, ada juga yang berpendapat kalau BNP2TKI tetap jadi operator," katanya. (rin)