Warsito Tak Mau Teknologinya Jadi Made In Singapura

Warsito Purwo Taruno, penemu ECVT. Alat pemindai otak berbentuk helm ini dianggap lebih baik dari CT Scan biasa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Taruno diketahui telah meneken kontrak dengan Singapura. Tapi Warsito menegaskan teken kontrak tersebut dipastikan tidak termasuk dalam penjualan lisensi temuannya.

"Dengan Singapura saya hanya menandatangani MoU untuk teknologi aplikasi industri. Untuk medis sifatnya kerja sama untuk registrasi di luar negeri," ujar pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu kepada VIVA.co.id, Minggu, 28 Februari 2016.

Dia memaparkan kerja sama kontrak dengan Singapura adalah untuk mendapatkan second opinion atas kategori alat kesehatan yang dia ciptakan. Sebab menurutnya, alat antikankernya seharusnya sudah bisa dikategorikan alat kesehatan yang kelas yang lebih tinggi.

Gen Hiu Kandung Senyawa Antikanker

Diketahui alat antikanker ciptaan Warsito di dalam negeri, dikategorikan sebagai alat kesehatan kelas tiga. Sesuai ketentuan yang berlaku, alat kesehatan kategori tiga diharuskan melalui uji klinis yang panjang.

Sementara, di Singapura, alat kesehatan sejenis yang diciptakan Warsito masuk dalam alat kesehatan kategori kelas satu atau dua.

"Tetapi kalau melihat spek alat yg kita punya hanya dengan tenaga baterai. Dan tak ada yang dimasukkan ke dalam tubuh, seharusnya maksimal spek (kelas) 2. Ceragem saja yang prinsipnya mirip dan pakai listrik langsung masuk spek 2A tanpa harus uji klinis," ujar dia.

Maka dari itu, ujar dia, ia memutuskan melakukan second opinion di negara lain termasuk di Singapura.

Diamengatakan Singapura sudah mengincarnya sejak enam bulan lalu. Ia mengaku baru berpikir menerima tawaran Singapura sebab kondisi risetnya di dalam negeri tidak pasti sampai saat ini. Warsito meyakini dia masih 'merah putih' saat meneken kontrak kerja sama dengan Singapura. Sebab dia tak mau teknologinya itu dilabeli dengan made in Singapura.

"Registrasi dan edar akan lebih mudah di Singapura kalau diproduksi dan diberi label sana. Tapi ini yang kita masih belum setuju," kata dia.

Warsito mengatakan nantinya second opinion yang didapat dari Singapura tidak akan dijadikan 'senjata' untuk menekan pemerintah Indonesia. Proses second opinion itu, ujar dia, hanya dijadikan sebagai 'tiket masuk' untuk operasi dalam sebuah negara.

"Singapura jauh lebih ketat, tapi akan bentindak sesuai dengan spek dan aturan yang ada, jadi lebih pasti. Beberapa negara lain juga. Kita akan coba negara yang kita bisa masuk. Itu proses untuk 'survive', bukan 'senjata'" kata dia.

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad nasir menceritakan Warsito curhat Singapura ingin penetapan label adalah buatan Singapura, kendati produksi dilakukan di negara mereka.
 
Namun, menurut Nasir, label harus tetap buatan Indonesia, karena di Indonesia ada pengakuan teknologi ECCT dan Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) temuan Warsito dan hak cipta ada di tangannya.

“Nanti keuntungannya, sebagian Indonesia, sebagian Singapura,” katanya.
 
Awal bulan ini, Warsito telah menerima undangan pelatihan mengenai alat yang ia temukan ke Warsawa, Polandia. Selanjutnya, ilmu teknologi antikanker Warsito sudah ditunggu-tunggu di Kanada, Amerika Serikat, Australia, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, Rusia, Dubai, Arab Saudi sampai India.

Lima Jenis Kanker yang Paling Mematikan
Tanaman Bunga Kelelawar Hitam

Zat Antikanker Ditemukan dalam Tanaman Kelelawar Hitam

Tanaman ini merupakan tanaman hias yang langka

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2017