PII Tetapkan Aturan Main Kerja Sama Investasi Infrastruktur
- REUTERS/Lucky R./Antara Foto
VIVA.co.id - Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sinthya Roesly, mengatakan mayoritas pembangunan infrastruktur di daerah memerlukan waktu yang cukup panjang, mengingat anggaran yang tersedia terbatas.
"Sehingga, pemerintah memberikan peluang bagi badan usaha, atau swasta untuk masuk dan menjadi penyedia dana pembangunan infrastruktur," kata Sinthya dalam diskusi Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek? di kawasan, Cikini, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2016.
Namun, badan usaha mengkhawatirkan komitmen pembayaran pemerintah daerah (Pemda). Hal itu pun menjadi kendala tersendiri para investor dalam berinvestasi.
"Kami mendapatkan mandat untuk memberikan kenyamanan kepada badan usaha dalam berinvestasi proyek infrastruktur yang biasanya adalah proyek yang panjang," ungkapnya.
Sinthya menjelaskan, demi menciptakan iklim ekonomi yang stabil, dibutuhkan kepastian aturan main. Kepastian tersebut, ditetapkan dalam tiga kontrak. Pertama adalah kontrak antara Pemda dan badan usaha, kedua kontrak antara PII dengan badan usaha, dan terakhir, ketiga, kontrak antara PII dengan Pemda.
Kontrak antara badan usaha dengan pemerintah daerah menjelaskan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak untuk satu program pembangunan infrastruktur. Sedangkan kontrak antara PII dengan badan usaha menerangkan kepastian Pemda untuk memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran. Untuk kontrak antara Pemda dengan PII menjelaskan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan (perjanjian regres).
"PII pertama memastikan proyek kerja sama itu terstruktur dengan baik, wajar, dan ada azas keadilan, kami ini orang tengah. Pemda tidak bisa lari dari kontrak," ujarnya. (asp)