Hubungan Kasus Ipul dengan Larangan KPI
Jumat, 26 Februari 2016 - 17:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016. Surat ini melarang stasiun televisi untuk menayangkan program yang menampilkan pria bergaya kewanitaan.
Secara tak langsung, larangan yang sejak 2008 itu dikeluarkan, karena hebohnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pedangdut Tanah Air, Saipul Jamil, alias Ipul. Hal ini dibenarkan oleh Idy Muzayyad, selaku Wakil Ketua KPI Pusat.
"Ya, ada hubungan secara tidak langsunglah. Aturan ini kan, berlaku umum terhadap semua. Kebetulan ada momen itu, ya saya kira justru menemukan relevansinya," ?ujar Idy, saat dihubungi, Jumat 26 Februari 2016.
Baca Juga :
Hakim Tolak Praperadilan Rohadi Lawan KPK
Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kian marak dan hangat diperbincangkan di khalayak umum. Apalagi, mantan suami Dewi Perssik tersebut juga menjadi juri dalam satu program acara pencarian bakat musik di salah satu stasiun televisi Tanah Air. Dia banyak menjadi idola remaja, bahkan ibu-ibu.
Ternyata KPI banyak menerima keluhan dari kalangan masyarakat, terutama para orangtua yang mencemaskan anak mereka berperilaku menyimpang.
"Diterbitkan lagi, terutama untuk host dan pengisi acara yang memiliki gaya kewanitaan. Sanksinya, berupa penghentian untuk program yang menayangkan," kata dia.
Idy mengatakan, tujuan penyiaran televisi untuk menampilkan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Selain itu, tidak memutarbalikkan nilai dan norma kesopanan yang berbasis agama.
"Remaja dan anak-anak rentan mendapatkan paparan negatif dari media. Mereka patut dilindungi, makanya banyak orangtua yang mengeluh," ungkap Idy. (asp)
Baca Juga :
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
Sidang akan dipimpin hakim tunggal.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :