Bambang Haryo: Pemboman Kapal Ikan Ilegal Melanggar UU

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan pemboman kapal ikan ilegal melanggar Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi Indonesia.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

Dia mengutip pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam Pasal 325 yaitu diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Pasal 202 juga menyebutkan, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Namun, lanjut Bambang, pemerintah justru menenggelamkan kapal-kapal itu di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.

"Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja. Logikanya dimana," ujarnya, Jumat 26 Februari 2016.

Fraksi PKB Launching RUU Pendidikan Madrasah dan Ponpes

Aturan IMO juga hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai.

Aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah No18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan PP ini, pembuangan limbah B3 diancam denda Rp2 miliar.

Oleh karena itu, kata Bambang, pelaku penenggelaman kapal secara sengaja bisa dituntut pidana dan didenda. Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.

Bambang menyayangkan penenggelaman kapal ikan ilegal yang dikomandoi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu didukung oleh instansi lain, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut.

Dia khawatir kesalahan pemerintah ini mendapat pembenaran, bahkan didukung masyarakat karena dianggap tepat, dan terus berlanjut secara sembarangan sehingga semakin banyak sampah dan bangkai kapal berserakan di laut.

"Pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan kita sendiri, harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," kata Bambang.

Pada Senin (22/2/2016), Satgas 115 kembali menggelar penenggelaman 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda. Aksi itu dipimpin oleh Susi selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penenggelaman 117 kapal ikan ilegal pada 2015.

Bambang mengatakan banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah B3, seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.

Menteri Susi sendiri pernah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan di laut merupakan tindakan ilegal. Padahal, pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah di laut dengan sengaja.

Lalu lintas kapal ikan
Menurut Bambang, kesalahan ini akibat KKP ikut mengurusi lalu lintas kapal ikan dan alat angkut hasil laut, yang sebenarnya bukan tugas kementerian itu melainkan tugas Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KKP ikut mengurusi pencurian ikan yang merupakan tugas Kepolisian dan TNI AL, apalagi sudah ada Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Adapun keselamatan di laut menjadi tugas Badan SAR Nasional.

"KKP tidak perlu mengerjakan yang bukan urusannya, lebih baik konsentrasi penuh mengembangkan sumber daya kelautan yang sangat besar dan butuh banyak perhatian," ujar Bambang.

Kekayaan laut Indonesia, kata anggota Badan Anggaran DPR RI ini, bukan hanya biota laut dan migas, melainkan juga potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah.

Dia mengatakan Indonesia merupakan negara kepulauan maritim terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yang 60 persen di antaranya bisa untuk wisata pantai. laut Indonesia umumnya dangkal sehingga kaya terumbu karang.

"Thailand yang panjang pantainya tidak lebih dari 1/500 pantai Indonesia saja, bisa melampaui pariwisata kita. Tugas KKP memberdayakan kekayaan laut itu, bantu nelayan mendapatkan lokasi ikan, informasikan potensi laut ataupun ancaman terhadap kekayaan laut kepada instansi berwenang," ujarnya.

Bambang menilai pemboman kapal ikan ilegal tidak akan membuat jera pelaku illegal fishing sebab kapal yang ditenggelamkan tidak terlalu berharga.

"Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri. Makanya, kapal itu tidak diurus pemilknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak," ungkapnya. (rin)

Komisi V DPR apresiasi pembangunan venue Cabor Kano oleh Kementerian PUPR.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Komisi V DPR harapkan cabor kano jadi objek wisata di Majalengka.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2018