Kemenaker Sebut Pengusaha Jangan Ancam-ancam PHK
Kamis, 25 Februari 2016 - 17:08 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) telah disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini masih adanya sejumlah penolakan dari ?para pengusaha dalam mengimplementasikan aturan tersebut.
Baca Juga :
Indonesia Akan Bangun Pusat Logistik Halal
Bahkan, para pengusaha mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada para pekerjanya, jika UU ini terus dijalankan. Hal ini, karena pengusaha dan pekerja dipastikan akan dibebankan? iuran, dan iuran itu dinilai malah memberatkan bagi para pengusaha dan pekerja.
Â
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, baiknya ancaman tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha. Karena, malah akan membuat pengusaha itu makin merugi nantinya.
Â
"Untuk itu (ancaman PHK oleh pengusaha), kami belum mendengarnya. Tetapi, kami meminta para pengusaha janganlah ancam-mengancam," ujar Hanyani, di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.
Â
Jika memang pengusaha melakukan PHK karena adanya UU Tapera, hal itu justru disayangkan oleh Hayani. Sebab, perusahaan masih memiliki jalan lain untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya, pemerintah pun dijamin tidak akan tinggal diam.
Â
Namun, kata dia, jika sejumlah upaya tersebut masih belum bisa menahan perusahaan untuk memangkas pekerja. Maka perlu ada perundingan antara pemrintah, perusahaan, dan para pekerjanya.
Â
"Lagipula itu kan (UU Tapera), masih dalam bentuk undang-undang. Nant,i besaran pungutannya akan diatur di dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata dia.Â
Â
Seperti diketahui, ditolaknya UU Tapera oleh sejumlah pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, karena ?skema awal iuran Tapera yang tercantum di dalam UU Tapera adalah sebesar 2,5 persen diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.Â
Â
Di mana angka 0,5 persen tersebut dinilai memberatkan para pengusaha. Padahal, di satu sisi, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24 persen hingga 11,74 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dan cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar delapan persen. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, kata dia, jika sejumlah upaya tersebut masih belum bisa menahan perusahaan untuk memangkas pekerja. Maka perlu ada perundingan antara pemrintah, perusahaan, dan para pekerjanya.