Korban Kedua Saipul Bisa Jadi Saksi di Persidangan
Kamis, 25 Februari 2016 - 16:33 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kompol Ari selaku Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara kembali membahas pria berinisial AW yang diduga korban pelecehan seksual dan kekerasan oleh Saipul Jamil. AW telah melaporkan hal ini melalui kuasa hukumnya hari Rabu malam, 24 Februari 2016 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Saipul Jamil Kukuh Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga :
Penyidik Proses Bukti Baru Korban Saipul Jamil
Ari mengatakan bahwa AW bisa menjadi saksi atas kasus yang tengah menimpa mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.
"Yang bersangkutan kemungkinan bisa jadi saksi untuk meyakinkan hakim di ruang persidangan nanti," kata Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 25 Februari 2016.
AW mengaku sempat menjadi asisten Ipul selama enam bulan. Saat ini, kuasa hukum AW masih berkoordinasi dengan tim penyidik.
"Kapan dipanggilnya nanti biar penyidik yang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujar Ari.
Sementara itu, menurut Ari, seluruh berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya.
"Kalau bisa besok ya besok, minggu ini juga bisa atau minggu depan. Kami saat ini fokus dengan pemberkasan," kata dia.
"Saya tegaskan BAP lanjutan tidak menggugurkan BAP pertama. Justru mendukung," ujar Ari.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kapan dipanggilnya nanti biar penyidik yang berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," ujar Ari.