Revisi UU Pemberantasan Tipikor Segera Disinkronisasi
VIVA.co.id – Revisi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diproses Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baleg akan segera mensinkronisasi poin-poin yang perlu direvisi dan tidak perlu.
"Sekarang tinggal berproses mungkin Baleg nanti akan segera mensinkronisasi mana yang paling tepat sehingga kita tentunya pasti akan menunggu tindakan yang jauh lebih lanjut," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta 25 Februari 2016.
Hal sama juga terkait revisi UU Terorisme. Dia mengatakan surat Presiden mengenai revisi UU ini sudah diterima sebelum rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
"Kalau nggak salah kami sudah ada dan itu sudah ditentukan siapa yang menangani. Karena Surpresnya sudah ada ya pasti akan dilaksanakan dan mendapatkan di DPR," ujar politisi Demokrat ini. (rin)