2017, Dana Desa Disalurkan Dua Kali dalam Setahun
Kamis, 25 Februari 2016 - 12:07 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id - Mekanisme dana desa akan mengalami perubahan yang cukup signifikan, yakni dari tiga kali penyaluran dalam setahun menjadi dua kali pada 2017.
Baca Juga :
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan PMK dari tiga kali, 40-40-20 persen menjadi dua kali, yaitu 60 persen dan 40 persen, dengan periode yang lebih baik, Maret–Agustus,” jelas Mardiasmo, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Kamis 25 Februari 2016.
Dia menjelaskan, ke depannya, kerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah akan dimaksimalkan, di mana para anggota DPD menjadi media penyampai kebijakan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“Kebijakan yang akan datang, kami sampaikan senator-senator yang di daerah, agar disampaikan ke daerah. Nanti, bisa dari daerah sampaikan usulan ke kami, rekomendasi, dan sebagainya akan kami follow up. Sehingga, kami bukan hanya riset, tetapi real case di daerah jadi policy kami,” papar Mardiasmo.
Dia juga menggaris bawahi, input daerah sangat penting bagi pemerintah pusat, agar kebijakan dana transfer daerah dan dana desa dapat lebih tajam dan terarah.
“Keinginan kami bersama untuk bisa meningkatkan dan menguatkan kapasitas fiskal daerah, sekaligus bagian dari memerangi disparitas. Tantangan kita semua selama ini kan, bagaimana membangun yang lebih bagus dan berkualitas, juga mengurangi gap antara yang kaya dan miskin,” tegasnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Kebijakan yang akan datang, kami sampaikan senator-senator yang di daerah, agar disampaikan ke daerah. Nanti, bisa dari daerah sampaikan usulan ke kami, rekomendasi, dan sebagainya akan kami follow up. Sehingga, kami bukan hanya riset, tetapi real case di daerah jadi policy kami,” papar Mardiasmo.