Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada
Rabu, 24 Februari 2016 - 17:09 WIB
Sumber :
- screenshoot dpr.go.id
VIVA.co.id – Anggota DPR RI yang juga Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pihaknya ingin Revisi Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Longlist.
"Kami tegas. Revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Longlist. Sudahlah bahas ini," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Ia menjelaskan, polemi tarik ulur ini harus dihentikan. Peluang pembahasan di tahun berikutnya harus segera dihentikan. Tujuannya agar KPK bisa lebih fokus menangani kasus-kasus yang menumpuk.
“Biarkan KPK bekerja dengan Undang-undang yang ada. Jangan sampai energi KPK habis mengurusi ini," katanya. (rin)
Mahfud MD Berharap Revisi UU KPK Tak Dibahas DPR Periode 2014-2019
Kalau dipaksakan akan cacat formal dan bisa dibatalkan MK.
VIVA.co.id
15 September 2019
Baca Juga :