Tolak Revisi UU KPK, Koalisi Antikorupsi Minta Dukungan MPR
VIVA.co.id – Organisasi yang terhimpun dalam Koalisi Antikorupsi seperti ICW, Perludem, IPC, TI, Change, YLBHI, PSHK, dan Pemuda Muhammadiyah menemui Ketua MPR Zulkifli Hasan di ruang kerjanya, Lt. 9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Kamis, 24 Februari 2016.
Ade Irawan dari ICW sebagai ketua delegasi dalam pertemuan itu mengatakan, maksud kedatangan mereka menemui Zulkifli Hasan adalah untuk meminta dukungan dalam menolak revisi UU KPK. Meski diketahui revisi Undang-undang itu ditunda namun bagi mereka hal itu tidak menyelesaikan masalah.
Mereka meminta dukungan Ketua MPR sebab revisi yang hendak dilakukan bisa berujung pada pelemahan KPK. Pelemahan itu seperti adanya dewan pengawas yang bisa mengganggu independensi KPK. Selain itu soal ijin penyadapan yang juga akan memperlemah KPK.
Menurut Ade dirinya tidak alergi dengan revisi namun sepanjang revisi itu memperkuat KPK. Sayangnya revisi yang dilakukan akan memperlemah organisasi antirasuah itu. Koalisi itu yakin sosok Zulkifli Hasan, mempunyai komitmen untuk memperkuat KPK.
Disampaikan oleh anggota delegasi yang lain bahwa dinamika politik untuk memperlemah KPK bukan gejala baru, baik lewat DPR maupun MK. Diungkapkan bahwa DPR tak pernah mengawasi secara komprehensif sehingga arahnya ke mana tak jelas. Selama ini proses legislasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka heran dalam negara demokrasi seperti ini, legislasi dilakukan secara tertutup. Disebutkan bahwa Indonesia sudah melakukan ratifikasi antikorupsi dengan demikian seharusnya Undang-undang Antikorupsi harus modern dan progresif. Termasuk dalam membuat Undang-undang Antikorupsi.
Diungkapkan bahwa mereka sudah memfasilitasi KPK untuk memberi contoh pemberantasan korupsi pada negara lain sebab banyak negara yang ingin belajar pada KPK. Dengan adanya revisi maka pemberantasan korupsi menjadi perhatian dunia. Dikatakan revisi KPK menjadi berita buruk di dunia internasional.
Diakui pernyataan Presiden soal revisi UU KPK hanya pernyataan semata sebab revisi UU KPK sampai saat ini masih di Prolegnas. Dengan masih di Prolegnas maka masih memberi kesempatan atau memberi peluang munculnya kembali untuk merevisi UU KPK.
Dikatakan selama masih ada wacana revisi maka masyarakat masih resah. Keresahan sudah semakin nyata. Sudah ada petisi sampai 60.000 orang menolak revisi. Menurut mereka, masyarakat masih percaya KPK seperti sekarang.
Menanggapi hal yang demikian, Zulkifli Hasan mengatakan dirinya sejak awal mengikuti apa yang diinginkan oleh KPK. Kalau ada revisi menurut Zulkifli Hasan karena pada waktu yang lalu ada kesepakatan dengan pimpinan KPK.
Kesepakatan dengan pimpinan KPK dalam soal revisi menyangkut soal dewan pengawas, ijin penyadapan, penyidik independen, dan penghentian perkara SP3.
Dalam perjalanan waktu, Zulkifli Hasan selalu menegaskan bahwa dirinya selalu menyatakan apa yang dimaui oleh KPK akan didukung. Dalam masalah ini dirinya mengajak semua untuk menghormati apa yang ada. Dirinya mengatakan pernah bertemu dengan Presiden bahwa masalah revisi adalah masalah yang berlarut-larut dan membuang energi. Untuk itu dirinya berkata kepada Presiden agar Presiden, DPR, dan KPK bertemu dan membahas apa yang diinginkan.
Dan ternyata revisi ditunda. Dirinya menghormati apa yang dilakukan oleh Presiden itu meski demikian Zulkifli Hasan menegaskan kembali bahwa sikapnya tak berubah bahwa dirinya ikut apa yang dimaui KPK. Apa yang bagus menurut KPK akan dimaui atau diikuti oleh Zulkifli Hasan. "Kita akan ikut apa keputusan KPK," ujar Zulkifli Hasan. (rin)