Apersi: UU Tapera Jangan Sampai Memberatkan Pekerja
Rabu, 24 Februari 2016 - 12:10 WIB
Sumber :
- Rumahku.com
VIVA.co.id - Tanggapan beragam muncul usai disahkannya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh DPR pada Selasa 23 Februari 2016. Kendati kecewa, Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) masih berharap UU bersebut memberi dampak positif.
Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, mengatakan, dampak UU Tapera ini diprediksi terasa lima tahun ke depan. Dengan catatan, jika semua regulasi turunan juga berjalan lancar.
"Jadi, prosesnya masih sangat panjang. Kalau dalam waktu setahun dua tahun ini masih belum terasa dampaknya, terutama untuk pembiayaan perumahan," ujar Eddy di Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Hal ini dikarenakan aturan dalam UU Tapera harus menunggu turunannya berupa peraturan pemerintah atau peraturan Presiden atau bahkan keputusan menteri.
Baca Juga :
Properti di Cibubur dan Cimanggis Naik Daun
Eddy menjelaskan, pemerintah juga harus mengkaji matang soal besaran iuran yang akan ditetapkan nantinya. Karena, dalam aturan ini dipastikan akan membebankan iuran kepada para pengusaha dan pekerja.
Dengan begitu, Apersi berharap jangan sampai UU ini juga memberatkan masyarakat atau pekerja yang selama ini juga banyak pungutannya seperti ada di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terlebih, tujuan dari UU Tapera ini sangat bagus, terutama untuk pembiayaan perumahan jangka panjang.
"Nanti, aturannya jangan terlalu memberatkan masyarakat atau pekerja. Kasihan juga kalau terlalu banyak pungutan justru pekerja tidak bisa bekerja maksimal," katanya.
Selain itu, Eddy menambahkan, dengan adanya aturan Tapera ini nantinya tidak terbentur atau terhambat oleh peraturan-peraturan atau regulasi yang sudah ada sebelumnya tentang rumah tinggal.
"UU ini jangan sampai berbenturan dengan regulasi lain yang terkait juga soal perumahan," ujarnya.
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Bidik kalangan menengah atas dan eksekutif muda.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :