Diperlukan Komitmen Lembaga Penyiaran Cegah LGBT

Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Jakarta.
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id – Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa soal Lesbian Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih banyak negara maju lain yang memiliki peraturan Perundang-undangan serupa dengan Singapura. Saat ini wacana publik begitu kuat tentang LGBT.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

"Umumnya cemas dan khawatir akan bahaya penyakit sosial ini. Tapi ada saja kelompok-kelompok kecil pendukung LGBT yang akan terus berjuang hingga tercapai penerimaan, pengakuan dan persamaan hak hukumnya," ujarnya, Rabu 24 Februari 2016.

Ia mempertanyakan, bagaimana posisi dan sikap lembaga penyiaran di Indonesia? Ia mengaku tidak mengajak mereka untuk terjebak pada polemik dan memilih sikap pro atau kontra.

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

"Saya sedang mengajak semua lembaga penyiaran untuk menunjukkan komitmennya pada peraturan Perundang-undangan yang ada dan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat luas," ujar politisi PKS ini.

Menurutnya, jika tidak ada komitmen itu, maka sepantasnyalah KPI dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi mereka yang akan berakhir masa IPP-nya," katanya. (rin)

Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis
Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022