Bebaskan Lahan Tol, Kementerian PUPR Upayakan Dana Tambahan
Rabu, 24 Februari 2016 - 10:18 WIB
Sumber :
- Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mengupayakan dana tambahan untuk pembebasan tanah jalan tol. Hal tersebut, karena alokasi Rp1,4 triliun yang tersedia untuk pengadaan tanah pada tahun ini telah habis terserap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W. Husaini, mengatakan kurangnya dana pembebasan tanah pada 2016, salah satunya disebabkan berkurangnya dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Ditjen Bina Marga yang semula Rp56 triliun menjadi Rp45 triliun.
Hediyanto menekankan, pentingnya ketersediaan uang pembebasan tanah dalam waktu cepat. Kondisi tersebut, karena pihaknya telah memiliki kesepakatan dengan para pemilik tanah yang akan dibebaskan.
Menurutnya, sangat penting menjaga kepercayaan dari para pemilik lahan agar tidak kecewa.
“Karena jika mereka kecewa susah lagi kami, bila terlambat dua hingga tiga bulan lagi saja, aturannya bilang akan ada appraisal lagi, biaya akan semakin besar dan kembali memakan waktu lagi,” kata Hediyanto, dikutip pada laman Kementerian PUPR, Rabu, 24 Februari 2016.
Dia memaparkan, kebutuhan dana pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol hingga 2019 mencapai Rp38 triliun. Hal tersebut demi mengejar target terbangunnya 1.600 kilometer jalan tol baru pada 2019.
Untuk merealisasikan target besar tersebut, pembebasan tanah direncanakan rampung pada 2017. Kebutuhan dana tanah pada tahun ini, menurut Hediyanto, minimal sebesar Rp12 triliun, namun karena berkurangnya alokasi APBN Ditjen Bina Marga, jadi hanya tersedia Rp1,4 triliun.
Dia mengungkapkan, Ditjen Bina Marga sebenarnya telah memiliki skema untuk menyiasati masalah tersebut, salah satunya melalui dana talangan dari pihak ketiga, yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT Waskita Karya yang mengaku telah menyiapkan dana pinjaman untuk tanah senilai Rp5 triliun dan PT Jasa Marga.
Skema dana talangan dari pihak ketiga juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dia menjelaskan, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan BUJT pun sudah siap untuk melakukan perjanjian. Namun, dia diingatkan oleh Kementerian Keuangan perlunya Perpres baru yang lebih detail dan operasional terkait hal itu.
“Sebenarnya Perpres 30 tahun 2015 Pasal 107 diperkenankan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum ditalangi badan usaha. Namun, menurut Wamen (Wakil Menteri Keuangan), perlu Perpres baru yang mengatur lebih detail untuk masalah peminjaman dana talangan dana,” tuturnya.
Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang menyiapkan draft rancangan Perpres baru tersebut yang ditargetkan dalam waktu sebulan ke depan, Perpres sudah rampung dan bisa digunakan.
Hediyanto mengatakan, selain menyelesaikan Perpres, pihaknya juga akan menggunakan dana sisa tender kegiatan 2016 dan revisi APBN 2016.
“Namun sisa lelang paling banyak juga Rp1 triliun, itu pun harus menunggu proses tender selesai kira-kira dua bulan lagi, begitu juga untuk revisi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), yang memerlukan persetujuan DPR dan kemudian ditetapkan dalam APBNP,” ungkapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya