UU Tapera Disahkan, Pembiayaan Perumahan Rakyat Meningkat
Selasa, 23 Februari 2016 - 17:35 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat ( RUU Tapera) baru saja resmi disahkan? menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan disahkannya RUU ini, persoalan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang dinilai selalu susah mendapatkan tempat tinggal layak bisa diharapkan teratasi.
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi ?mengatakan, dengan adanya aturan ini, pemerintah akhirnya memiliki hukum yang jelas untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera, untuk penyediaan rumah murah dan layak.
Lalu, setelah uang ini terkumpul, siapa yang akan mengelola dana Tapera ini?
Yoseph menjelaskan, ?dana yang terhimpun dalam Tapera ini, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah.
"Nanti (dana Tapera) akan dikelola oleh lembaga dan badan khusus. Karena dana ini bisa berguna bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah," ujar Yoseph di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Menurut Yoseph, selama ini para pekerja Indonesia seperti sangat kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan begitu, dia berharap RUU Tapera ini bisa menjadikan solusi.
"Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah," katanya.
Meskipun, pemerintah selama ini telah menganggarkan Rp5 triliun untuk pembangunan rumah bagi masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan uang sebanyak itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap tahunnya.
"Nah, di sini (permasalahannya), padahal permintaan akan rumah tinggal saat ini kan mencapai 800 unit per tahun," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Yoseph menjelaskan, ?dana yang terhimpun dalam Tapera ini, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah.