DPR Sahkan RUU Tapera, Ini Kata Menteri Basuki
Selasa, 23 Februari 2016 - 17:16 WIB
Sumber :
- Rumahku.com
VIVA.co.id - Setelah melalui perjalanan cukup panjang, akhirnya Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) disahkan dalam Sidang Paripurna DPR hari ini dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk menjadi UU.
Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan disahkannya RUU ini diharapkan permasalahan masyarakat, terutama kelas menengah bawah yang selalu susah mendapatkan tempat tinggal yang layak bisa teratasi.
"Menyampaikan RUU Tapera (yang telah disahkan), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk mendapatkan tempat tinggal yang sehat, baik, dan layak," kata Basuki di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
Ia menjelaskan, adanya Tapera ini, karena berdasarkan jiwa gotong royong yang selama ini ditekankan oleh pemerintah.
"Jadi, kalau FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sekarang ada Rp24 triliun, dan 2016 dialokasikan Rp9,3 triliun, akan ada Rp33 triliun. Itu menjadi modal buat Tapera, karena nanti semua akan ditempatkan di situ, dan akan menjadi komitmen pemerintah untuk membiayai Tapera," katanya.
Terkait masih adanya penolakan dari pekerja maupun pengusaha soal adanya RUU Tapera ini, menurut Basuki, hal itu diharapkan tidak berjalan lama. Karena, hal ini bisa memberikan dampak yang baik untuk jangka panjang.
"Setahu saya, nanti semua pekerja wajib (bayar), tetapi tidak semua berhak memakai, jadi yang pakai (Tapera) itu yang MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kalau yang non MBR ini setelah selesai kepesertaannya baru mendapatkan cost hasil investasinya, jadi ada nilai gotong royong di situ," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam RUU Tapera ini juga mendelegasikan beberapa aturan turunan yakni, enam peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), delapan peraturan badan Tapera (BP Tapera).
Adapun beberapa poin penting dalam beleid itu adalah terkait dengan kepesertaan Tapera. Disebutkan dalam pasal 7, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk mendapat pembiayaan perumahan peserta harus memenuhi persyaratan, mempunyai masa kepesertaan 12 bulan.
Baca Juga :
Kementerian PUPR Terseret Kasus Suap Damayanti
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama. (asp)
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :