Pengacara Berharap Hakim Berpihak kepada Sandy Tumiwa
- Al Amin/ VIVA
VIVA.co.id - Sandy Tumiwa rencananya akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari 2016. Menurut pengacara Sandy, M Ridwan, sidang beragendakan putusan sela.
"Agenda hari ini putusan sela. Ini menyangkut bagaimana hakim untuk sementara apakah perkara ini dapat diteruskan atau tidak," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, sebelum sidang.
Ridwan berharap 'dewi fortuna' akan berpihak padanya. Jika hakim bertolak belakang dengan jaksa maka dia berharap kasus Sandy tidak perlu diteruskan.
"Kalau berpihak pada jaksa berarti kasus diteruskan. Kita berharap tidak dilanjutkan karena ada persoalan perdata," ujar Ridwan.
Sandy duduk di kursi pesakitan karena dianggap terlibat dalam investasi bodong. Karena itu, jika berjalan sesuai rencana, Ridwan berharap kliennya bisa bebas.
"Iya dong otomatis dia bisa dikeluarkan dari penjara."
(mus)