Pajak Dinilai Menekan Koperasi dan UKM

Salah satu hasil karya dari para pengrajin yang dipamerkan di JHCC beberapa hari yang lalu
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Koperasi mengkritik kebijakan pajak yang diterapkan kepada koperasi, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan pajak dinilai bisa menekan dua sektor ini.

"Koperasi dan usaha kecil saat ini terasa semacam digencet pajak oleh pemerintah," kata Sekretaris Induk Koperasi Kredit, F. X. Joniono, dalam acara ‘Seminar dan lokakarya koperasi dan keadilan pajak’ di Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.
 
Joniono mengatakan, pajak final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima, atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. 
 
Beleid ini mengenakan pajak sebesar satu persen kepada pelaku UKM yang beromzet kurang lebih Rp4,8 miliar setahun. 
 
Pemerintah, kata dia, seharusnya memberikan insentif dan membebaskan pajak pada UKM. UKM dinilai telah memberikan sumbangan besar bagi perekonomian Indonesia dan penciptaan lapangan pekerjaan.
 
"Kalau perlu, justru yang diberikan itu pembebasan pajak (tax free)," kata dia.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto, mengatakan bahwa Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh mengenakan PPh kepada badan usaha, termasuk koperasi. Menurut dia, pengenaan pajak koperasi itu tidak adil.
 
"Koperasi secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari badan usaha yang mengejar keuntungan (profit company)," kata Suroto.
 
Sistem perpajakan ini bisa membuat koperasi dan UKM kehilangan daya saing. Sekretaris Umum Koperasi Trisakti, Mochammad Sobirin, mengatakan negara tetangga seperti Filipina, telah membebaskan pajak terhadap pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi anggotanya. 
 
Lalu, ada juga Singapura yang membuat kebijakan di mana koperasi diminta memajaki dirinya sendiri dengan menyetorkan bagian keuntungan koperasi untuk membiayai kegiatan pelatihan, riset, dan pengembangan koperasi.
 
"Dananya dikelola lewat mekanisme trust fund," kata Sobirin.
 
Dia pun meminta pemerintah dan parlemen, agar merevisi regulasi pajak dan koperasi. Kalau perlu, kata Sobirin, perlu ada kebijakan khusus kepada koperasi dan UKM dalam bentuk paket kebijakan ekonomi.
DPR: Pengampunan Pajak Hanya Satu Kali
 
"Selama ini, belum menyentuh permasalahan koperasi dan UKM," kata dia. (asp)
Dirjen Pajak Ungkap Tujuan Pemberlakuan Tax Amnesty
World Islamic Economic Forum (WIEF) Ke-12 Tahun 2016

Sri Mulyani: Nilai Perjanjian WIEF US$900 Juta, Masih Kecil

Ia mengharapkan perjanjian ini meningkatkan jaringan pengusaha UMKM.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016