Pengamat : Tax Amnesty Mampu Kentaskan Kemiskinan

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pemerintah berencana untuk merampungkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam waktu dekat, guna menggenjot target penerimaan pajak yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 sebesar Rp1.360,8 triliun.

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam mengungkapkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty mampu memberikan efek berkelanjutan bagi beberapa indikator perekonomian nasional, karena memberikan dorongan terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.
 
Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
"Dengan hasil pemanfaatan pajak yang besar (dari tax amnesty), diharapkan menambah modal pemerintah guna mempercepat program pembangunan, sehingga bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ujar Darussalam dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Februari 2016.
 
Antisipasi Dana Repatriasi, KSSK Rapatkan Barisan
Menurutnya, insiasi pemerintah untuk menerapkan pemberlakuan kebijakan tersebut tak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Bahkan, tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan masih sangat rendah.
 
Darussalam memperkirakan, masih ada setidaknya 63 persen WP yang masih belum patuh untuk menyetor pajaknya. "Jadi, urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan WP, dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak," katanya.
 
Jika bisa diterapkan, ia berharap, kelompok-kelompok yang selama ini tidak patuh pajak dapat menjadi basis pajak yang baru. Apalagi, tax amnesty merupakan kebijakan umum yang sudah dilakukan di berbagai negara maju, maupun berkembang.
 
"Lebih dari 40 negara bagian menerapkan tax amnesty. Ini menunjukkan, tax amnesty merupakan hal yang wajar sebagai suatu kebijakan pajak," tutur dia
 
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan saat ini, adalah waktu paling ideal bagi Indonesia untuk memberlakukan tax amnesty. 
 
"Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015, dan kini dalam posisi point of no return (tidak bisa kembali). Jika batal, akan meruntuhkan kepercayaan WP pada pemerintah dan akhirnya menciptakan ketidakpastian," kata dia.
 
Di sisi lain, Prastowo menjelaskan, pemerintah juga membutuhkan tambahan penerimaan pajak untuk mengejar target Rp1.360,8 triliun pada tahun ini guna membiayai program-program pembangunan prioritas seperti infrastruktur jalan, bandara, pelabuhan, dan sebagainya. Sehingga, ketergantungan pada utang luar negeri bisa dikurangi.
 
"Dalam jangka pendek, hanya tax amnesty yang mampu menyelamatkan sisi penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program pembangunan sosial bagi wong cilik," ucap Prastowo. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya