RI Butuh Lembaga Penyedia Informasi Harga Properti

Ilustrasi investasi rumah yang tepat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Republik Indonesia dinilai perlu sebuah lembaga yang bertugas untuk menyediakan informasi mengenai harga properti yang berlaku. Institusi tersebut dibentuk untuk mengikis ketimpangan harga properti yang sangat besar diberbagai wilayah di Indonesia.

Pelonggaran Uang Muka Beli Properti Dinilai Setengah Hati
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani berpendapat, lembaga ini harus ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Koordinasinya juga harus berada di bawah Presiden. 
 
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
"Jadi, kami berharap begini kelembagaan yang khusus mengatur perumahan. Independen kayak Bulog (Badan Urusan Logistik) yang langsung di bawah Presiden. Karena, kalau kementerian, atau pemerintah kan ada unsur politik, kepentingan," kata Aviliani di Jakarta, Jumat 19 Februari 2016. 
 
Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun
Ia mengatakan, kewenangan badan ini juga bisa memberikan rekomendasi perencanaan perumahan secara jangka panjang, bahkan hingga 50 tahun ke depan. Sehingga, tren harga properti yang wajar sudah terpetakan. 
 
"Ini catatannya, bukan menstabilkan harga ya, tetapi memberikan informasi harga," kata dia. 
 
Aviliani mencontohkan di berbagai negara sudah ada lembaga seperti ini, salah satunya di Singapura. Keberadaaannya efektif untuk menghindari penggelembungan, atau kelebihan pasokan perumahan yang berpotensi terjadi jika harga properti terus tak wajar. 
 
"Kita harus ada perancangan sampai implementasi, hingga 50 tahun ke depan, jadi bisa mengatur tata ruang rumah rakyat, informasi harga, dan sebagainya. Harus independen, karena kalau kementerian kan ada kepentingan, dan sebagainya," kata dia.
 
Dia berharap, lembaga ini segera dibentuk, karena masyarakat Indonesia perlu sebuah perencanaan perumahan yang matang untuk masa depannya. (asp)
 
"90 persen masyarakat harus punya rumah, itu efektif sekali, pokoknya nanti lembaga ini adanya harus di bawah di presiden langsung. Yang menunjuk presiden langsung," tutur dia. 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya