Nilai Iuran Tabungan Perumahan Akan Ditetapkan Lewat PP
Jumat, 19 Februari 2016 - 15:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) mendapat berbagai kritik dari pengusaha. Pengusaha menilai iuran tapera yang ditetapkan tiga persen dari upah sebulan itu memberatkan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Menanggapi keberatan pengusaha tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat untuk tidak memunculkan aturan iuran tersebut dalam UU Tapera.
"Jadi iuran dalam RUU Tapera, yang awalnya diinisiatif DPR, waktu pembahasan kemarin, sampai ke Pansus sudah disetujui bahwa besaran iuran tidak muncul dalam RUU atau UU tetapi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP)," Kata Maurin Sitorus di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
Ia menyampaikan, pemerintah akan mengkaji besaran yang terbaik, agar tidak memberatkan pihak manapun. Dalam hal ini, pemerintah yang akan terlibat antara lain dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan pihaknya akan mendengar semua keluhan yang datang dari pengusaha. Pemerintah akan memperjuangkan bagaimana mengambil win win solution dalam mengatur kebijakan ini.
"Jadi supaya ditetapkan dalam PP, nanti pemerintah dengan mempertimbangkan segala aspek misalnya perkembangan perekonomian, penciptaaan lapangan kerja, bisa saja pemerintah misalnya menetapkan 0,1 persen bagi pengusaaha," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan pihaknya akan mendengar semua keluhan yang datang dari pengusaha. Pemerintah akan memperjuangkan bagaimana mengambil win win solution dalam mengatur kebijakan ini.