Agus Hermanto: Empat Poin Revisi Melemahkan KPK
- ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai empat poin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemahkan.
"Kami melihat pembahasan tersebut sangat kurang, sehingga inisiatif rancangan RUU yang diusulkan oleh DPR belum sepenuhnya dipenuhi fraksi-fraksi di DPR" Ujar Agor, di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
Ia menambahkan, Partai Demokrat mengusulkan namun usulan tersebut harus dibantu oleh penguatan dari KPK. Sedangkan dari empat poin yang telah dibahas, Partai Demokrat menilai bahwa RUU KPK adalah bentuk dari pelemahan KPK itu sendiri.
"Karena ini melemahkan KPK, jadi Partai Demokrat tidak menginginkan adanya RUU dan mayoritas masyarakat juga tidak menginginkan adanya RUU KPK yang seperti diusulkan" ujarnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK masih terus bergulir di DPR meskipun paripurna yang sedianya digelar hari ini diundur menjadi minggu depan. Penundaan paripurna lantaran belum kuorum-nya kehadiran pimpinan DPR RI. (rin)