Pinjaman KUR Kurang Rp25 Juta Tak Wajib Sertakan Agunan
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Pemerintah sudah menetapkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) maksimal sebesar Rp25 juta tidak diwajibkan memberikan agunan. Kalau ada perbankan yang meminta jaminan, pelaku usaha kecil menengah (UKM) diminta melapor kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kalau ada yang meminta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sertifikat, tidak benar itu. Lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimpinan wilayahnya," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Solo, Jawa Tengah, dikutip dalam keterangan pers, Kamis 18 Februari 2016.
Bahkan, dia meminta pelaku UKM agar melapor kepada dirinya apabila terbukti ada bank pelaksana yang meminta jaminan untuk pinjaman KUR. .
Puspayoga mengatakan perbankan telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang penyaluran KUR. Ia meminta kepada perbankan agar mendukung masyarakat berwirausaha dengan KUR.
"Pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil, kalau mereka diminta agunan, dapat dari mana. Kalau sudah bagus usahanya mengajukan (pinjaman KUR) di atas Rp25 juta, ya, perlu agunan. (Itu) boleh," kata dia.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menyerahkan penyaluran KUR kepada masing-masing bank. KUR disalurkan di tiga sektor, yaitu mikro, ritel, dan tenaga kerja Indonesia (TKI). Penyaluran kredit ini masih didominasi tiga bank pelat merah, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia.
Sementara itu, ada dua bank yang khusus penyalur KUR bagi TKI, yaitu Bank Sinarmas dan Maybank.