Supratman: Penolakan Revisi UU KPK Keputusan Buat Kebangsaan

Revisi UU KPK
Sumber :
  • screenshoot dpr.go.id

VIVA.co.id – Penolakan partai dan fraksi Gerindra di DPR RI terhadap revisi UU 30/2002 tentang KPK bukan langkah pencitraan.

Nasdem Usulkan KPK Punya Kewenangan SP3

Supratman Andi Agtas, selaku politisi Gerindra yang menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI, mengatakan hal itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.

"Terlalu naif kalau pencitraan. Ini keputusan buat kebangsaan. Ini lembaga (KPK) dibutuhkan negara, dan sebagai kepentingan bangsa," ujarnya.

KPK Tolak Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

Dia mengklaim, Gerindra tidak mengharapkan apresiasi publik ketika memutuskan untuk menolak revisi. Gerindra pun sejak awal sudah siap menanggung konsekuensi bila ada kadernya yang tertangkap KPK.

"Kalau ada kader-kader kami (terkena kasus korupsi), itu konsekuensi. Demi kepentingan bangsa," katanya.

KPK Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh DPR

Sebagai Ketua Baleg ia ingatkan bahwa pemerintah dan DPR RI harus bersinergi dalam merevisi UU. Jika salah satu dari dua unsur itu menarik diri dari pembahasan revisi, maka perombakan UU tidak akan bisa dilakukan.

"Kalau pemerintah menarik diri tidak bisa berjalan," kata Andi. (rin)

Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri).

Manuver Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU Penyadapan

Kinerja Pansus KPK akan segera berakhir di masa sidang ini.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2018